BPD Sukorejo Laporkan Kades ke Kejaksaan Negeri Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang Jawa Timur, melaporkan, Kaswar, Kepala Desa setempat ke Kejaksaan Negeri Jombang, Rabu (12/7/2017)
Ucok Rambe, salah satu anggota BPD Desa Sukorejo yang ikut melaporkan Kepala Desa menjelaskan, kasus yang melilit lurahnya adalah masalah penggunaan dana CSR dan penarikan jatah bulanan ditempat pemotongan hewan di Dusun Tempuran, Desa Sukorejo.
“Kita minta Kejaksaan Negeri Jombang menyelidikan Kepala Desa Sukorejo karena perbuatannya terkait penggelolahan dana CSR yang sudah membuat masyarakat kecewa,” jelasnya.
Ucok menambahkan, Lurah Kaswar yang selama ini melakukan penarikan bulanan di tempat pemotongan hewan diduga menyalahi APBDes. Dalam APBDes, tempat pemotongan hewan bukan kewenangan desa.
Masyarakat Desa Sukorejo, selama ini sudah lama bersabar dan membiarkan kelakuan menyimpang lurahnya. Namun parahnya, kata Ucok, semakin dibiarkan malah menjadi-jadi dan semakin liar saja.
“Masyarakat sudah lama gregetan sama Kepala Desa, tapi karena kebingungan terkait jalur hukum yang harus ditempuh,” tambahnya.
Rombongan BPD dan masyarakat Desa Sukorejo yang berangkat jauh-jauh ke Kejaksaan Negeri Jombang gagal bertemu kepala Kejari. Laporan diterima oleh petugas jaga dan diteruskan kepada pimpinan.
“Tadi laporan kami diterima oleh petugas jaga dan akan disampaikan ke pak Nur Ngali (Kasi Intel Kejari), mungkin lusa akan ditindak lanjuti,” kata Ucok.
Disebutkan, dana CSR sebanyak Rp. 45 juta dan penarikan kepada rumah potong sebanyak 500 ribu perbulannya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukorejo saat di konfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan dirinya ke Kejaksaan Negeri Jombang.