FaktualNews.co

Diadukan ke Polres Sumenep, 10 Pakar Hukum Siap Dampingi Tiga Media Online

Hukum     Dibaca : 1579 kali Penulis:
Diadukan ke Polres Sumenep, 10 Pakar Hukum Siap Dampingi Tiga Media Online
Massa dari Gerakan Cinta Buya (GCB), melaporkan tiga media online atas pemberitaan terhadap Bupati Sumenep A Busyro Karim. (FaktualNews/Supanjie)

SUMENEP, FaktualNews.co – Sedikitnya 10 pakar hukum menyatakan siap untuk mendampingi tiga media online yang diadukan ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh Gerakan Cinta Buya (GCB), Selasa (11 Juli 2017) kemarin.

Kesepuluh advokat itu adalah tim pendampingan hukum dari masing-masing dari tiga media yang diadukan kepada Polisi, yakni 3 orang dari redaksi suaraindonesia-news.com, redaksi memoonlines.com, serta empat advokat dari redaksi faktualnews.co.

Pemimpin Redaksi suaraindobesia-news.com Zaini Amin menyampaikan, aduan tersebut bisa dikatakan salah alamat. “Apabila ada kejanggalan setiap produk jurnalistik tidak bisa langsung dilaporkan kepada penegak hukum. Karena itu masuk ranah Dewan Pers,” kata dia, Rabu (12 Juli 2017).

Ditambahkan Zaini, baru jika keputusan Dewan Pers masuk pidana, penegak hukum bisa memproses perkara itu. “Secara adminitrasi media kami sudah punya badan hukum dan terdaftar di Dewan Pers,” ungkapnya.

Sementara Pemimpin Redaksi memoonlines.com, Samauddin, mengaku tidak gentar dan menghargai proses hukum di Indonesia. Untuk perkara ini, pihaknya telah menyiapkan tiga advokat.

“Saya siap kapanpun dimintai keterangan. Ini negara hukum dan kita harus menjunjung tinggi hal itu. Tidak ada yang kebal hukum kok,” ungkapnya tegas.

Terpisah, Direktur Utama (Dirut) FaktualNews.co, Adi Susanto, menanggapi santai adanya laporan media asuhannya itu. Pada prinsipnya, pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di mata hukum.

Dalam hal ketidakpuasan masyarakat terhadap pemberitaan sebuah media, beber Adi, ada mekanisme hukum yang perlu diikuti semua pihak. “Sah-sah saja jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan,” ujarnya.

“Namun yang harus diperhatikan disini, ada undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan undang-undang ini lex specialis,” tambah Adi.

Jadi, lanjut pria yang biasa disapa Adi ini, yang harus diketahui masyarakat luas adalah adanya mekanisme yang berbeda antara UU Nomor 11 Tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdapat beberapa tindak pidana padanan dari tindak pidana tertentu dalam KUHP.

Misalnya pencemaran (KUHP), ada pidananya di dalam UU ITE, yaitu jika dilakukan dengan mendistribusikan atau mentransmisikan tulisan yang isinya pencemaran melalui sarana teknologi ITE, maka bukan pencemaran dalam KUHP yang diterapkan, melainkan pencemaran di dalam UU ITE.

“Sementara dalam undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sama sekali tidak ditemukan keadaan seperti UU ITE,” paparnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku akan mengikuti sejauh mana pelaporan itu. “Biar nanti dewan pers yang menentukan suatu pemberitaan itu diluar koridor jurnalistik atau bukan,” beber Adi Susanto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i