Hendak Transaksi, Pengedar Pil Koplo di Wilayah Jember Diringkus Polisi
JEMBER, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Jember Jawa Timur, menciduk Edy Purwanto alias Dawenk (33), pengedar Pil Koplo di wilayah Kencong, Kabupatem Jember Jawa Timur.
Tersangka penjual obat keras berbahaya atau pil koplo ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kencong, Polres Jember, pada Selasa, 11 Juli 2017. Edy Purwanto diciduk petugas di sebuah lokasi di Dusun Ponjen, Desa/ Kecamatan Kencong.
Edy Purwanto, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kencong, Jember ini tak berkutik saat petugas memergokinya sedang menunggu pelanggan untuk bertransaksi.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa pil jenis trex warna putih berlogo Y sebanyak 97 butir dan uang hasil penjulan sebesar Rp.130.000.
Menurut Kapolsek Kencong, AKP Saidi, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang kebiasaan tersangka yang sering menjual Pil koplo. Polisi langsung melakukan penyelidikan.
Maka, papar AKP Saidi, pada Selasa dini hari kemarin, Edy berhasil ditangkap tanpa perlawanan. “Tersangka kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti kami sita untuk bahan penyidikan kami,” jelasnya.