Hukum

Main Judi di Pinggir Jalan, Kasun Asal Wonosalam Dibekuk Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Asyik bermain judi remi di pinggir jalan, seorang Kepala Dusun asal Wonosalam, Kabupaten Jombang Jawa Timur, ditangkap Polisi.

Kasun tersebut diketahui berinisial AA (52), warga Desa Wonosalam. Pelaku diangkut anggota Satreskrim Polres Jombang karena nekat menggelar judi remi di pinggir jalan desanya.

“Pelaku terpaksa kita tahan karena nekat menggelar judi remi di pinggir jalan,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Rabu (12/7/2017).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi judi secara terbuka di desanya. Beberapa warga sudah mencoba menegur tetapi tidak di indahkan.

Berangkat dari informasi tersebut, beberapa anggota menyusuri TKP. Benar saja, saat didatangi tampak Kasun terlihat sedang asyik berjudi dengan taruhan uang bersama dua warga lainnya.

Tanpa proses panjang, polisi mengangkut ketiga pelaku beserta kartu remi dan uang Rp. 170 ribu ke Mapolres Jombang

Kini pelaku harus melepas jabatan Kasunnya dan menjalani proses hukum akibat perbuatan nekatnya. Dihadapan Polisi, AA mengaku melakukan judi remi untuk menghilangkan rasa ngantuk ketika bergadang.

“Pelaku diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara selama 10 tahun,” pungkas AKP Wahyu Norman.