FaktualNews.co

Menyalahi Aturan, Massa GPI Tuntut Pemkab Blitar Cabut IMB Pabrik Gula PT RMI

Peristiwa     Dibaca : 1903 kali Penulis:
Menyalahi Aturan, Massa GPI Tuntut Pemkab Blitar Cabut IMB Pabrik Gula PT RMI
Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) melakukan aksi unjukrasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur, Rabu (12/7/2017).

BLITAR, FaktualNews.co – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) melakukan aksi unjukrasa di depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur, Rabu (12/7/2017).

Dalam aksinya tersebut massa menuntut Pemkab setempat mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pabrik gula PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Binangun.

“IMB pabrik gula PT RMI sudah jelas menyalahi aturan, pemerintah harus segera mencabut IMB yang diberikan kepada pabrik gula itu. Kalau tidak, maka kami akan terus mengawal kasus ini,” teriak Ketua GPI, Joko Prasetyo, Rabu (12/7/2017).

Masih menurut Joko, dugaan penerbitan IMB PT RMI dinilai menyalahi aturan, karena tidak ada tanda tangan kepala desa setempat dan adanya sertifikat atau surat perjanjian penggunaan tanah yang akan didirikan bangunan. “Ini syarat mutlak, kalau tidak ada sertifikat kok bisa terbit IMB ini,” tanyanya.

Tidak hanya terbitnya IMB, massa juga meminta pada pemerintah dan penegak hukum mengusut tuntas adanya dugaan pidana dalam pengadaan tanah untuk Pabrik Gula RMI. Mereka menilai, pendirian pabrik gula ini tidak sesuai dengan tata ruang Pemkab Blitar.

Dalam aksi ini perwakilan langsung ditemui oleh Kepala Kesbagpol Linmas, perwakilan KPTSP, perwakilan bagian Hukum dan perundang-undangan Kabupaten Blitar diruang Kesbagpol Linmas.

Perlu diketahui, terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Rejoso Manis Indo (PT RMI) untuk pendirian pabrik gula di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar terus menuai kritikan. Bahkan, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar meminta Pemkab Blitar membentuk tim investigasi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul