Kriminal

Pengedar Dobel L Asal Surabaya Dibekuk Polisi saat Transaksi di Blitar

BLITAR, FaktualNews.co – RYWS alias Wisnu (22), pemuda asal Jalan Putat Jaya, Surabaya, diringkus Satreskoba Polres Blitar, Jawa Timur, Rabu (12/7/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pemuda ini diamankan lantaran nekad mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L di sebuah warung kopi pinggir jalan raya tepatnya di Kelurahan Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 400 butir pil dobel L yang akan dijual ke pembeli.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, mengatakan penangkapan pelaku ini bermula saat petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah warung di desa setempat. “Saat tersangka melakukan transaksi, kita langsung menangkapnya,” ujarnya kepada awak media, Rabu (12/7/2017).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu pelaku dijerat dengan pasal 196 & 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.