TUBAN, FaktualNews.co – Dua orang pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L diamankan aparat kepolisian di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban, Jawa Timur.
Dua pengedar tersebut yakni, Wartono (35) dan M. Ali bin Agung (25), keduanya warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang.
“Keduanya berprofesi sebagai nelayan. Dari keterangan tersangka terpaksa menjadi pengedar pil dobel L karena terbelit hutang,” jelas Kapolsek Palang, AKP Simun, kepada wartawan, Rabu (12/7/2017).
Dari penangkapan kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan 5 ribu butir pil dobel L yang terbungkus dalam plastik berbeda. Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan Rp 485 ribu.
“Ada 5 bungkus plastik, masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 197 sub 196 Undang-undang RI. No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.