MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tak hanya menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun para anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, ternyata juga memiliki maksud lain. Belakangan diketahui, mereka juga mengembalikan dana Rp 5 juta yang diberikan pimpinan DPRD yang kini menyandang sebagai tersangka pasca terkena OTT KPK, pada 16-17 Juni 2017 lalu.
Seperti dikatakan anggota DPRD Kota Mojokerto, Mochamad Harun. Wakil rakyat dari Partai Gerindra ini datang ke Mapolresta Mojokerto, selain untuk menghadiri pemeriksaan KPK, pihaknya juga mengembalikan uang Rp 5 juta yang dulu diterima dari pimpinan dewan. “Iya, Salah satunya itu,” ucapnya singkat sembari menerobos kerumunan awak media, Kamis, (13/7/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Dwi Edwin Endra Praja mengaku bahwa telah menerima uang dari Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo. Hal tersebut dibeberkan olehnya sebelum memasuki ruang aula Polres Mojokerto Kota untuk memenuhi undangan yang telah dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya, Rabu, 12 Juli 2017 lalu.
Saat disinggung mengenai uang yang diterima olehnya sebelum adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) komisi antirasuah pada Jumat, 16 Juni 2017 lalu, ia mengaku menerima uang sedikitnya Rp 15 juta dari Purnomo. “Itu kami terima. Kalau untuk Gerindra dapat Rp15 juta saat itu. Ini diberi dari pak Pur (panggilan Purnomo). Waktu itu dia bilangnya ada rezeki. Gitu aja,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurutnya, tidak hanya fraksi Gerindra saja yang menerima uang dari Ketua DPRD Kota Mojokerto. Sejumlah anggota DPRD lainnya juga mengaku menerima uang tersebut. “Sepengetahuan saya, teman-teman lainnya juga menerima uang juga. Tapi jumlahnya tidak seperti yang Gerindra terima. Mereka kayaknya sih menerima hanya Rp 5 juta saja. Itu sepengetahuan saya, tidak tahu lebih jelasnya,” bebernya.
Kedatangan yang kedua kalinya Mochamad Harun ke ruang pemeriksaan KPK ini diduga kuat untuk mengembalikan uang senilai Rp 5 juta tersebut. Kedatangan pertamanya, seperti dikabarkan sebelumnya, Mochamad Harun untuk memenuhi undangan pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh KPK kepadanya.
Tidak sendirian, kedatangan kali pertama Harun bersama dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Mojokerto, Selasa, 11 Juli 2017 lalu. Para pejabat tersebut, yakni Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno, Kadis Pendidikan Novi Rahardjo.
Pejabat lainnya yang datang berikutnya adalah Kabid Aset Dinas Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Ani Wijaya, Sekretaris Dinas PUPR Nara Utama, Kabid Anggaran DPPKA Subekti, Kabid Perencanaan Bappeko Helmi, serta Anggota Komisi I DPRD Udji Pramono dari Fraksi Persatuan Demokrat Keadilan (PDK) dan Mochamad Harun dari Fraksi Partai Gerindra.
Pemeriksaan delapan pejabat ini berlangsung tertutrup di aula lantai dua. Wartawan tak diizinkan untuk naik mengambil gambar pemeriksaan. Terlihat dua anggota Unit Provost Sipropam Polresta Mojokerto berjaga di depan tangga menuju ke lantai dua.
“Pemeriksaan langsung dimulai ketika para undangan datang. Ada 10 penyidik yang melakukan pemeriksaan,” ungkap salah seorang anggota Polresta Mojokerto yang enggan disebut namanya.