Kriminal

Gudang Produksi Beras Kemasan Ilegal Digerebek, Polisi Amankan Belasan Ton dan Mesing Penggiling

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sebuah gudang dan tempat penggilingan padi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, digerebek aparat polres setempat. Diduga, gudang tersebut merupakan tempat produksi beras kemasan ilegal.

Kapolres Trenggalek, AKBP Donny Adityawarman mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang menduga adanya beras kemasan ilegal. Dari pengaduan itu, lantas petugas melakukan pengecekan di lapangan.

“Operasi penggerebekan kami lakukan setelah ada informasi bahwa gudang ini digunakan untuk memproduksi beras kemasan palsu, dan ternyata memang ada kegiatan itu di sini,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman kepada awak media, Kamis (13/7/2017).

Dari dalam gudang, polisi menyita belasan ton beras dari berbagai jenis dan merek yang sudah siap edar. Berat tersebut sebagian besar sudah dalam bentuk kemasan. Selain itum petugas juga menyita mesin penggilingan padi, mesin jahit serta sak kemasan beras.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Trenggalek, sementara pemilik gudang berinisial MK ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Modus yang digunakan tersangka ini adalah membeli gabah dari petani, menggiling di mesin penggilingan sendiri lalu diputihkan dengan mesin pengolah lalu dikemas menggunakan sejumlah merek,” imbuhnya.

Beberapa merek beras kemasan yang dipalsukan di antaranya cap Bianglala, Melon serta Mangga Legi. Sedangkan merek Bintang Mas diklaim tersangka MK merupakan merek yang dimiliki oleh kelompok usahanya.

“Tapi tersangka ini tidak memiliki izin perdagangan serta tidak memiliki standar kualitas dalam menjalankan bisnis beras olahan kemasan, sehingga melanggar aturan yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Berdasar hasil pemeriksaan, pemalsuan beras kemasan oleh tersangka MK dilakukan sejak tiga tahun terakhir. Seluruh hasil produksinya, sudah diedarkan ke sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong di wilayah Trenggalek.

Penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen serta Undang-undang Perdagangan. Namun MK tidak lantas dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan degan melibatkan ahlinya serta uji laboratorium. Hal ini untuk mengetahui apakah beras yang digunakan layak konsumsi atau tidak,” pungkasnya.