SUMENEP, FaktualNews.co – Satreskrim polres Sumenep menangkap SD, (30) warga Dusun Malakah, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pria itu ditangkap paksa lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan, Kamis (13/7/2817).
Penangkapan paksa dilakukan setelah SD, sebelumnya, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Abd Rahman di Dusun Talon, Desa Pakamben laok, Kecamatan Pragaan.
“Dapat laporan, akhirnya Kapolsek Prenduaen bersama anggota Resmob Satreskrim langsung melakukan penangkapan paksa,” kata Kasubag Humas polres Sumenep, AKP Suwardi.
Mantan Kapolsek Gili genting itu menuturkan, dalam penangkapan pelaku tersebut, tim petugas kepolisian Polres Sumenep menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam rumah milik pelaku.
“Barang bukti yang ditemukan berupa, handak jenis Bondet sebanyak 3 biji, sebilah pedang, harik , pengikat kepala (Odeng) motif batik Madura, sajadah, baju lengan panjang, tas hitam kecil,” jelasnya.
Sementara pelaku dan barang bukti tersebut kini diamakankan di markas Polres Sumenep untuk mengikuti serangkain penyelidikan lebih lanjut.