FaktualNews.co

Tim Anggaran dan DPRD Jombang Bahas Tunjangan Anggota Dewan dan Mobil Operasional

Parlemen     Dibaca : 1190 kali Penulis:
Tim Anggaran dan DPRD Jombang Bahas Tunjangan Anggota Dewan dan Mobil Operasional
Anggota Pansus PP nomor 18 tahun 2017 DPRD Jombang Jawa Timur, Mas'ud Zuremi. (FaktualNews/Syamsul Arifin)

JOMBANG, FaktualNews.co – Tunjangan bagi anggota dewan serta mobil operasional untuk Komisi dibahas dalam rapat terbatas antara Pansus PP nomor 18 tahun 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Tim Anggaran Pemkab Jombang, pada Kamis (13/7/2017) ini.

Anggota Pansus PP nomor 18 tahun 2017 DPRD Jombang Jawa Timur, Mas’ud Zuremi menyatakan, Tim Anggaran Eksekutif dan DPRD Jombang pada Kamis ini akan membahas implementasi dari PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pembahasan pada pertemuan itu, politisi PKB itu menyebutkan terdapat beberapa hal, diantaranya tunjangan yang mutlak menjadi hak anggota dewan yang selama ini masih belum jelas bentuk dan aturannya.

“Untuk tunjangan itu adalah haknya setiap anggota, dan kita belum tahu bentuknya seperti apa, baru akan mau dibahas Pansus dan Timgar, kita ngundang Timgar,” katanya.

Selain itu, tambah Mas’ud Zuremi, tak ketinggalan bahasan terkait anggaran setiap tunjangan kepada anggota dewan. Dipaparkan dia, pada pembahasan tunjangan yang ada di PP nomor 18 tahun 2017, setidaknya ada dua bentuk tunjangan anggota yang memang belum diatur sebelumnya.

“Ada dua yang menjadi permasalahan dari PP 18, yang lain sudah biasa, artinya sudah ada di peraturan sebelumnya, ini hanya terkait tunjangan transportasi kemudian TKI (tunjangan komunikasi intensif), itu aja,” terangnya.

Disamping itu, kabar akan ditariknya mobil dinas (Mobdin) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), setelah pemerintah pusat mengesahkan PP nomor 18 tahun 2017, juga menjadi pembahasan mereka. Misalkan tahapan-tahapan ditariknya mobil dinas anggota dewan tersebut.

“Karena PP 18 jelas mengatur protokoler keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, maka bahasannya juga terkait dengan keuangan, juga mungkin proses tahapan penarikan mobil dinas,” jelasnya.

Untuk diketahui, PP Nomor 18 tahun 2017 yang terkait dengan tunjangan transportasi ini hanya berlaku untuk anggota. Tidak untuk pimpinan Dewan, karena masing-masing mereka sudah punya mobil dinas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i