Tim Saber Miras Gerebek Rumah Pembuat Arak di Tuban, Pemilik Ditetapkan Tersangka
TUBAN, FaktualNews.co – Tim Saber Miras (TSM) berhasil menyita sebanyak 6 drum berisi 1.200 liter baceman minuman keras jenis arak saat melakukan penggerebekan rumah produksi miras di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Rabu (12/7/2017) dini hari.
Selain itu, petugas juga mengamankan pemilik rumah produksi miras bernama Darsuti (47) dan juga menyita 1 dandang, 6 drum kosong, 2 kompor, dan 2 tabung elpiji.
“Iya, pemilik rumah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo, kepada awak media, Kamis (13/7/2017).
Menurutnya penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di desa setempat masih terdapat warga yang memproduksi miras. Selanjutnya TSM yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Forkopimcam langsung menuju lokasi.
Benar saja di rumah yang sudah tidak ditempati tersebut didapati aktivitas pembuatan minuman keras jenis arak. “Tersangka dan beberapa saksi selanjutnya kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka diancam dengan pasal 16 ayat 1 huruf c jo pasal 26 ayat 1 perda no 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol Kabupaten Tuban.