JOMBANG, FaktualNews.co – Polres Jombang, Jawa Timur, akhirnya menetapkan 2 orang pemuda menjadi tersangka pengeroyokan terhadap 2 anggota TNI AL dan pengerusakan rumah, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang pemuda sebagai saksi.
Sekedar diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (9/7/2017) saat pertunjukan kuda lumping di Desa Mojokuripan, Kecamatan Sumobito.
Kedua tersangka yakni Abdul Ghofur dan Muhammad Nawawi warga Desa Mojokuripan, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, menjelaskan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan anggota TNI AL ini diketahui menjadi provokator hingga akhirnya terjadi pengeroyokan dan dimungkinkan tersangkan akan bertambah, karena polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Ada sekitar 25 orang pemuda mabuk yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap 2 anggota TNI AL Serda MK dan Kelasi Dua Re. Saat ini kita sudah menetapkan dua pemuda sebegai tersangka, bisa jadi bertambah nanti,” katanya, Jumat (14/7/2017).
Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pemuda ini sebelumnya terlibat keributan di area parkir. Saat ditegur oleh Kelasi Dua Re, para pemuda ini justru mengeroyok anggota TNI tersebut.
Pasca kejadian itu, polisi bergerak cepat guna menuntaskan kasus pengeroyokan terhadap 2 anggota TNI AL dan pengerusakan rumah, dengan memeriksa sekitar 15 pemuda sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, kepada media, Selasa (12/7/2017), mengatakan selain dua anggota TNI AL tersebut yang menjadi korban pengeroyokan, juga ada rumah salah satu anggota TNI lainnya yang dirusak oleh puluhan pemuda mabuk Minggu malam itu.
“Rumah yang dirusak itu milik satu anggota TNI lainnya berinisial Yus serta adanya peraktik penjarahan burung di rumah salah satu perangkat desa,” jelasnya.