FaktualNews.co

Aturan Belum Siap, Penarikan Mobil Dinas Anggota DPRD Jombang Molor

Parlemen     Dibaca : 1564 kali Penulis:
Aturan Belum Siap, Penarikan Mobil Dinas Anggota DPRD Jombang Molor
Foto: Istimewa

JOMBANG, FaktualNews.co – Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, hingga saat ini belum jelas waktu realisasinya karena belum didukung sejumlah regulasi.

Kabag Hukum Setdakab Jombang, Agus Purnomo mengungkapkan, ketidakjelasan tersebut disebabkan belum lengkapnya aturan setelah turunnya PP nomor 18 tahun 2017. Untuk penerapan PP, harus ada beberapa regulasi yang jelas yang mengatur untuk menunjang realisasi peraturan tersebut, dari Permen hingga Perbup.

“Memang aturan pelaksanaannya harus diselesaikan dulu, baru dapat direalisasikan. Harus ada Permen dulu, Perda provinsi, Pergub, dan Perbub,” beber Agus Purnomo, Jumat (14/7/2017).

Semua regulasi itu, papar Agus Purnomo, juga harus rampung sempurna. Jika ada salah satu regulasi yang belum sempurna, PP tersebut dipastikan tidak dapat direalisasikan. “Meski misalkan nanti Perda sudah dibahas, tapi di Perda itu kan gak muat rincian, rinciannya atau nominalnya kan di Perbup,” ungkapnya.

“Di PP pun diamanatkan tujangan transportasi maupun perumahan harus di bawah nominal yang ditentukan DPRD Jawa Timur, tapi sampai sekarang kan mereka belum ada,” tambah Agus Purnomo.

Dengan demikian, penarikan mobil dinas anggota Dewam Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Selain molornya penarikan mobil dinas, realisasi tunjangan bagi anggota DPRD juga dipastikan belum bisa dilaksanakan.

Dalam PP itu menyebutkan adanya beberapa tunjangan yang mutlak menjadi hak anggota dewan, misalkan tunjangan transportasi kemudian TKI (tunjangan komunikasi intensif) dan beberapa tunjangan yang lain.

Disamping itu, PP dijelaskan mobil dinas (Mobdin) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan ditarik setelah aturan ini sudah bisa diberlakukan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i