FaktualNews.co

Bawa Emas Warga Jombang, Dukun Palsu Asal Sidoarjo Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1278 kali Penulis:
Bawa Emas Warga Jombang, Dukun Palsu Asal Sidoarjo Diciduk Polisi
Nyaru dukun, pria asal Sidoarjo gasak emas warga Jombang. (FaktualNews/Syarif Abdurrrahman)

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pria asal Sidoarjo berhasil membawa kabur sepasang anting emas 22 karat dengan dalih sebagai mahar untuk membersihkan tumbal. Anting-anting tersebut milik warga Jombang Jawa Timur, .

Pelaku diketahui bernama Sutrisno alias Fandi (38), warga Dusun Karangbong, Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan korbanya adalah Achmadi (55), warga Dusun Karangkletak, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang .

Kepada korban, pelaku mengaku sebagai orang pintar yang bisa melihat barang gaib. “Terduga pelaku berpura-pura sebagai orang pintar atau dukun yang bisa membersihkan tumbal,” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Mujiono, Jumat (14/7/2017).

Dipaparkan Mujiono, kejadian ini berawal ketika pelaku mengatakan kepada korban bahwa rumah yang dihuni korban diselimuti kekuatan gaib dan banyak bertebaran tumbal.

Selanjutnya, pelaku menawarkan jasa mengusir makhluk gaib kepada korban dengan cara menyediakan emas murni, tumpeng nasi kabuli, nasi golong, serta sayur kluweh dan juga telur ayam matang yang sudah dipotong-potong.

Setelah ritual dilakukan, ternyata emas yang digunakan sebagai pelengkap upacara tidak dikembalikan. Korban sudah mencoba menanyakan barang miliknya kepada pelaku. Namun, bukannya memberikan barang milik orang lain, pelaku malah kabur.

Merasa di bohongi pelaku, pihak Ahcmadi melaporkan perbuatan pria asal Sidoarjo tersebut ke Polisi. “Sewaktu dimintai keterangan, tersangka mengaku tidak bisa menarik/membersihkan tumbal”, jelas AKP Mujiono.

Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 3.500.000 dari barang yang dibawa pelaku berupa sepasang giwang emas 22 karat dengan berat 2 gram, handphone merk lenovo dan uang tunai 72 ribu.

Kini, tersangka beserta barang bukti ditahan di Polisi guna penyidikan lebih lanjut dan adanya kemungkinan pelaku baru dalam kasus ini.

“Terhadap terlapor dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP,” pungkas AKP Mujiono.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i