JEMBER, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Jember, Jawa Timur, berhasil mengamankan bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial NR, di Jalan Raya Kecamatan Balung, Jumat (14/7/2017).
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai sopir asal Dusun Tegalgebang, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember, polisi mengamankan barang bukti (barbuk) 14 klip sabu dengan berat total 11, 63 gram, 3 buah dos rokok, sebuah timbangan, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Polisi memperkirakan SS yang dibawa NR bernilai Rp 35 juta. NR membelinya dengan modal Rp 25 juta. “Jadi dia untung cukup besar kalau terjual semua,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Sukari, kepada awak media, Jumat (14/7/2017).
Polisi sejak lama mengintai NR. Dia diduga menjadi bandar dan mendapat pasokan dari seseorang di Madura. “Barang haram itu diambilnya sendiri ke Pulau Garam dan diedarkan di Jember,” jelasnya.
Berdasarkan hasil tes urine, NR terbukti positif mengonsumsi narkoba. “Kami sedang mendalami jaringannya,” tukas Sukari.