Kriminal

Maling yang Satu Ini Sering Beraksi Saat Korbannya Sedang Shalat

BOJONEGORO, FaktualNews.co – Maling ini beraksi dengan cara yang cukup cerdik. Masuk ke dalam masjid, lalu berpura-pura menjalankan ibadah dan menunggu korbannya menjalankan shalat. Saat korbannya sedang shalat, barang-barang milik korban segera diambil.

Begitulah cara FH als GD bin MSD (28), warga Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, dalam menjalankan aksi pencuriannya. Aksi tersebut dia lakukan di sebuah masjid yang ada di Jalan Raya Bojonegoro – Cepu dan berlangsung sukses hingga 6 kali.

Setelah beberapa kali berhasil memperdayai korbannya yang sedang melaksanakan shalat di sebuah yang berada di Dusun Madean Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro Kota tersebut, pelaku akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Bojonegoro.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi mengungkapkan, pelaku pencurian spesialis masjid ini diamankan petugas saat berada di Jalan WR Supratman Bojonegoro Jawa Timur pada Jum’at, 14 Juli 2017 kemarin.

Mengutip dari laman Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menuturkan, penangkapan terhadap pelaku, bermula dari laporan korban. Pada Kamis, 6 Juli 2017 lalu, Priyanto (51), salah satu korban pencurian, melaporkan ke polisi atas apa yang dialaminya.

Kepada polisi, warga Dusun Jatirejo, Desa Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah menuturkan, saat dirinya sedang menunaikan shalat ashar di dalam masjid di Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, ada seseorang yang mengambil tas miliknya.

“Tiba-tiba tas milik korban berisi handphone dan sejumlah uang yang ditaruh disamping korban, diambil oleh pelaku lalu dibawa pergi dari tempat kejadian.” ungkap AKP Mashadi, Sabtu (15/72017).

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, jajaran Sat Resrim Polres Bojonegoro akhirnya berhasil meringkus pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian dengan modus dan tempat yang sama sudah dilakukan hingga 6 kali.

AKP Mashadi membeberkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Spin beserta kontak, serta uang tunai sisa dari hasil pencurian sebesar Rp 1,5 juta diamankan polisi. Polisi juga mengamankan sebuah handphone merk Xiomi warna hitam, 1 handphone Nokia warna putih dan 1 handphone merk Vivo warna putih.

“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.” pungkas AKP Mashadi.