SURABAYA, FaktualNews.co – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, akhirnya berhasil meringkus EBP, (32) pengedar narkoba yang sudah alam masuk dalam daftar perburuan. EBP diringkus di kamar kosnya di Jalan Kedungdoro, Kota Surbaya, Minggu (16/7/2017).
Selain meringkus pelaku, petugas juga menemukan 15 plastik klip kecil sabu siap edar dengan berat total 10,61 gram. Tak hanya itu itu, polisi juga menemukan separangkat alat isap sabu. EBP pun tak bisa berkelit saat petugas menggelandangnya ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dia mengakui perbuatannya untuk memenuhi pesanan pelanggan, Eko juga meracik sabu dan dimasukan ke dalam plastik klip kecil di kamar kosnya,” tegas Kepala Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Redik Tribawanto.
Kepada penyidik, EBP mengaku jika saat menemui pelanggannya, ialah yang memilih lokasi pertemuan. Sedangkan uang hasil penjualan, ia terima dengan cara ditransfer. Demi memuluskan bisnisnya, EBP memerintahkan kurir untuk setiap kali transaksi.
Hal itu sebagai cara EBP untuk berkelit dari incaran petugas. Sehingga, ia selalu lolos saat petugas menggerebek transaksi jual beli narkoba yang dilakukan peihaknya. “Sekitar dua bulan saya melakukan ini, hasilnya bisa untuk kebutuhan hidup,” kata EBP saat di interogasi penyidik.
EBP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.