Kriminal

Edarkan Sabu, Warga Pakisaji Malang Diamankan Polisi

MALANG, FaktualNews.co – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Wahyu (40), warga Desa Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan Satreskoba Polres setempat, Minggu (16/7/2017).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti (barbuk) satu poket sabu, satu pipet kaca, dan satu iPad.

KBO Satreskoba Polres Malang, Ipda Suryadi, mengatakan tersangka berhasil ditangkap di samping rumah warga desa Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang.

Penangkapan pengedar sabu itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas pelaku yang mengedarkan narkoba kepada pembeli.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan benar saja akhirnya petugas berhasil mendeteksi peredaran sabu dan pesta sabu yang dilakukan tersangka.

“Tersangka dijerat dengan dengan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Suryadi.