SURABAYA, FaktualNews.co – AR, oknum sipir Lapas Klas l Surabaya di Porong, terpaksa dilumpuhkan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dengan timah panas.
Sebab, saat hendak ditangkap, AR melawan petugas. Ia diketahui terlibat dalam peredaran Narkoba di Lapas Porong yang selama ini masih terus beroprasi. AR pun harus dilarikan ke rumah sakit usai di tembak polisi.
“Kami terpaksa mengeluarkan tembakan pelumpuhan karena pelaku melawan dan berusaha kabur saat ditangkap di RSUD Sidoarjo Sabtu malam,” kata Kabid Penindakan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra SH MH kepada wartawan, Minggu (16/7/2017).
Menurut penuturan Wisnu, penangkapan pelaku berawal saat AR yang piket malam, mengantarkan tahanan ke RSUD Sidoarjo dengan alasan sakit. Setibanya di RSUD, AR tiba-tiba keluar dan menemui sesorang. Seseorang itu terlihat memberikan sesuatu kepada AR
“Usai ketemuan itu, pelaku langsung kami tangkap. Dari tubuh pelaku, petugas menemukan bungkusan plastik yang berisi sabu seberat 20 gram. Untuk pelaku lain masih dalam pengembangan,” imbuhnya.
Sebenarnya, sudah sejak lama petugas BNNP Jatim mengintai pergerakan jual beli sabu ke dalam Lapas Klas 1 Surabaya yang berada di Porong ini. Termasuk melakukan pengamatan terhadap Gerak-gerak AR yang diduga kuat terlibat peredaran narkoba di Lapas Porong. “Saat kita tangkap, pelaku tidak bisa mengelak. Karena kami menemukan barang bukti di tubuhnya,” terangnya.
Dari hasil penyidikan, AR mengaku baru enam bulan menjalani bisnis gelap menyelundupkan Narkoba di Lapas Porong. Ia dikendalikan oleh seorang Narapidana kasus Narkotika bernama Andro dari dalam Lapas. Untuk satu kali kiriman ke dalam Lapas, AR dibayar Rp 1-3 juta.
“Oknum Sipir ini yang mengatur barang dapat masuk secara bebas ke dalam lapas. Untuk kasus ini, pola komunikasinya sederhana. Andro ini telepon ke AR kalau akan ada orangnya yang menunggu disekitar Lapas. Dari situlah AR diminta ambil barang untuk dimasukkan ke dalam Lapas,” paparnya.
Akibat perbuatannya, AR tak hanya dipecat dari profesinya sebagai seorang sipir, namun ia juga terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Hingga kini, BNNP Jatim masih terus mendalami dan mengembangkan kasus Narkotika yang melibatkan oknum Sipir Lapas Kelas I Surabaya di Porong itu.
Sedangkan untuk Andro yang merupakan seorang Napi yang mengendalikan oknum Sipir tersebut, pihak BNNP Jatim akan bekerja sama dengan Kemenkumham Kanwil Jatim untuk melakukan pendalaman.