Parlemen

Tarik Ulur Penarikan Mobdin DPRD Jombang, Pansus Tunggu Perda

JOMBANG, FaktualNews.co – Ketua Pansus PP 18 DPRD Jombang, Cakup Ismono, mengungkapkan kepastian untuk penarikan mobil dinas (Mobdin) masih belum dibicarakan.

Saat ini, Pansus masih fokus mengkaji beberapa aturan normatif di PP Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD itu. Termasuk, menelaah tunjangan representatif dan tunjangan komunikasi intensif (TKI).

“Jadi saat ini masih kita kaji dengan pansus. Kita baru berencana ketemu dengan Timgar setelah perda kita dok,” katanya, Minggu (16/7/2017).

Lebih jauh Cakup, memaparkan penarikan Mobdin yang kemudian diganti dengan tunjangan transportasi itu diambilkan dari keuangan APBD. Sementara, kemampuan APBD yang jumlahnya kian menyusut dengan adanya rasionalisasi anggaran dari pemerintah pusat. Hal ini juga menurutnya, yang membuat banyak kalangan benar-benar berpikir optimal.

“Kemudian, kalau kendaraan ditarik maka sebagai gantinya kan tunjangan transportasi. Dan ini yang belum kita bicarakan,’’ sambungnya.

Sementara itu, pembahasan Perda saja untuk menunjang realisasi PP tersebut masih melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari kajian internal, empat kali rapat paripurna hingga fasilitasi gubernur dengan kisaran waktu dua bulan.

“Deadline 31 Juli 2017, setelah itu paripurna nota penyampaian yang disampaikan Bupati. Hingga dibawa ke provinsi untuk dimintakan fasilitasi dalam rangka verifikasi,” tambah Cakup.

Selanjutnya, Perda tersebut akan dikembalikan ke Pansus untuk koreksi redaksioanl. “Baru setelah itu, kita bicarakan dengan timgar masalah penarikan mobil dinas,” pungkasnya.