FaktualNews.co

Dua Pelaku Mutilasi SPG Royal Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 2882 kali Penulis:
Dua Pelaku Mutilasi SPG Royal Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara
Aldo dan Clint, dua terdakwa kasus pembunuhan Yayuk SPG Matahari Royal saat menjalani sidang di PN Surabaya.FaktualNews/Akbar

SURABAYA, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Surabaya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Eyglesias Satriadel Sulwiedyardo alias Aldo dan Clint Dongan Hutabarat, dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Yayuk SPG Matahari Royal Plasa Surabaya, Senin (17/7/2017).

Menurut hakim ketua Majelis Hakim Yulizar, keduanya terbukti bersalah dan telah membunuh membunuh Yayuk. Selain itu, aksi pembunuhan itu juga telah direncanakan sebelumnya. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 340 KUHP junkto pasal 55 KUHP,” ujar hakim Yulizar.

Atas tuntutan tersebut hakim Yulizar yang memimpin sidang meminta pada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan. “Kamu tanggapi tuntutan jaksa itu, bikin pembelaan pada sidang berikutnya. Tapi kamu beruntung tidak dituntut mati, saya kira kamu dituntut mati. Jaksanya masih baik sama kalian,” imbuh Yulizar.

Vonis ini lebih ringan lima tahun dari tuntutan JPU Deddy Arisandi. Dalam sidang sebelumnya, JPU Deddy Arisandi menuntut keduanya dengan hukuman 20 tahun penjara. Dalam dakwaannya, keduanya tega menghabisi nyawa Yayuk. Motif pelaku yakni ingin memiliki harta benda gadis 18 tahun asal Jalan Ikan Kakap No 17 Kalibader, Korlap 2 Taman Sepanjang Kabupaten Sidoarjo.

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 18 Desember 2016 Terdakwa Clint Dongan Hutabarat bersama terdakwa Aldo keluar dari kos di Jalan Bungurasih Timur Sidoarjo menuju ke rumah susun yang beralamat di Cipta Mananggal Surabaya, pada saat yang bersamaan terdakwa Clint menanyakan kepada Aldo terkait kekurangan pembayaran uang kost, lantas dijawab oleh Aldo. “Mateni uwong a (membunuh orang kah). Pertanyaan itu dijawab oleh Clint, “Ayo sembarang kalau ada yang jelas,”. Clint kembali bertanya kepada Aldo.

“Koen onok korban ta (kamu ada korban kah). Dijawablah oleh Aldo dengan perkataan. “Ayo, aku onok cewek seng deket ambek aku, Yayuk sing onok nang BBM ku (ya, saya ada teman perempuan yang dekat dengan saya, Yayuk yang ada di Blackberry Massenger ku). Dan Clint menjawab lagi, “Cekelane piro (pegangane berapa)”. Kemudian dijelaskan oleh Aldo. ” Nek sak ruhku dekne gajian UMR tapi dekne gowo 500 ribu trus sisane biasane dikasihne orang tuane, gelem a (kalau sepengetahuan saya dia (Yayuk) menerima gaji UMR tetapi ia (Yayuk) membawa Rp. 500.000,- dan sisanya biasanya diberikan kepada orang tuanya, mau kah), selanjutnya Clint menjawa, “yowes nek misale jelas yo ayo (ya sudah kalau jelas ayo)”.

Setelah direncanakan, selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, Clint bersama dengan Aldo pergi ke Warkop mbah tiga dengan maksud menunggu Yayuk, sekira pukul 22.00 WIB. Aldo mengirim pesan kepada Yayuk supaya langsung ke kos Bungurasih. Sekira pukul 22.30 WIB, Yayuk datang di kos terdakwa Aldo Bungurasih dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol :W.4302.ZM.

Kemudian CLint bersama-sama dengan Aldo dan Yayuk keluar dengan mengendarai sepeda motor milik Yayuk menuju pasar maling Wonokromo dengan maksud membeli sapu tangan, tetapi tidak ada, dan pada saat itu juga Clint menyampaikan kepada Yayuk bahwa Aldo mau menyatakan cinta kepada Yayuk, kemudian melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan cara berboncengaan bertiga.

Sesampainya di bawah jembatan Tol, Jalan Gunungsari Surabaya Clint berhenti masuk area sepi dibawah jembatan dan memarkir sepeda motor didekat pohon, selanjutnya Clint mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya menusuk Yayuk ke arah leher, karena Yayuk menjerit, selanjutnya Aldo membungkam mulutnya, setelah Yayuk sudah tidak bergerak, Clint dan Aldo mengambil tas milik Yayuk, selanjutnya kedua terdakwa mendorong tubuh korban ke arah sungai Kalimas.

“Atas perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” ucap Deddy saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin