MOJOKERTO, FaktualNews.co – Peredaran nakorba di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sudah mencapai level yang cukup memperihatinkan. Bagaimana tidak, tidak hanya kalangan berduit, narkoba kini sudah merambah ke berbagai elemen masyarakat.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Mojokerto ini. Seroang kuli batu harus berurusan dengan aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. Pelaku bernama Dudung Rianto (43) warga Desa Tambangagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Dia ditangkap anggota Satnarkoba Polres Mojokerto pada Sabtu (15/7/2017) pekan lalu.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan itu. Diantaranya, dua paket sabu kemasan plastik klip. Satu paket sabu isi 0,40 gram dan satu paket sabu isi 0,24 gram dan satu unit handphone merk LG warna hitam milik Dudung.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 114 (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun Narkotika. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” ungkap Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, Senin (17/7/2017).