SURABAYA, FaktualNews.co – Ketua DPR Setya Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KPT senilai Rp 2,3 triliun.
“KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR RI 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan menguntungkan diri sendiri, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atas kedudukan sehingga diduga merugikan negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai pengadaan Rp 5,9 triliun,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Agus menuturkan, setelah mencermati fakta persidangan dalam dugaan tindak pidana KTP elektronik, KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.
“Saudara SN diduga kuat memiliki peran dalam pembahasan dan penganggaran proyek e-KTP di DPR. Saudara SN melalui AA diduga melakukan pengondisian peserta pengadaan dalam proyek e-KTP,” imbuhnya.
Setnov sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi e-KTP, Jumat 14 Juli 2017. Setnov diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang tender pengadaan e-KTP.
Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.