FaktualNews.co

KPK Panggil Dua Kasi di Disnak Pemprov Jatim

Nasional     Dibaca : 1246 kali Penulis:
KPK Panggil Dua Kasi di Disnak Pemprov Jatim
Febri Diansyah Juru Bicara KPK.

SURABAYA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggi dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Penggunaan Anggaran APBD Pemprov Jatim tahun 2017.

Yakni Kasie Pencegahan Penyakit Hewan Iswahyudi dan Kasie Obat Hewan Dinas Peternakan Pemprov Jatim Kurnia Ruslina. “Dua saksi ini diperiksa untuk tersangka‎ ROH (Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati‎),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Pemeriksaan ini guna melengkapi berkas perkara para tersangka sehingga segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Itu setelah dua dari SKPD di bawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin 5 Juni 2017 lalu. Dalam penangkapan itu KPK menyita uang Rp150 Juta. Uang tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Mochammad Basuki.

Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait. Usai melakukan OTT, KPK menetapkan enam orang tersangka, antaralain Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati, Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
tribunnews.com