FaktualNews.co

Overstay, Warga Taiwan “Pribumi” Terancam Dideportasi Imigrasi Blitar

Peristiwa     Dibaca : 1561 kali Penulis:
Overstay, Warga Taiwan “Pribumi” Terancam Dideportasi Imigrasi Blitar
Warga negara Taiwan, Siti Nafisah alias Hsia Chien Ti (48) saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. (Istimewa)

BLITAR, FaktualNews.co – Warga negara Taiwan, Siti Nafisah alias Hsia Chien Ti (48) terancam dideportasi setelah ditangkap petugas Imigrasi kelas II Blitar, Jawa Timur, karena izin tinggalnya melebihi batas waktu atau overstay.

Siti Nafisah yang sejatinya merupakan warga Indonesia namun sejak tahun 2010 pindah kewarganegaraan karena menikah dengan pria Taiwan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan Siti Nafisah alias Hsia Chien Ti izin tinggalnya di Indonesia sudah melebihi batas selama 239 hari. Masa berlaku visa milik Siti Nafisah hanya berlaku sejak 19 Oktober hingga 17 November 2016 lalu.

“Sekarang yang bersangkutan ini kami tahan di ruang detensi kantor imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya kepada awak media, Senin (17/7/2017).

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui WNA Taiwan ini tinggal di Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, sejak oktober 2016 lalu. Ia juga memiliki usaha toko sembako untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan di Taiwan, kalau tidak ada respon maka kami akan deportasi,” jelas Surya Mataram.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul