FaktualNews.co

Pembobol Minimarket di Mojokerto Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Kriminal     Dibaca : 1348 kali Penulis:
Pembobol Minimarket di Mojokerto Dilumpuhkan Dengan Timah Panas
Didi Setiawan (tengah), salah satu tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas. (FaktualNews/Khilmi S Jane)

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus pembobolan minimarket yang berada di kawasan Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur akhirnya terungkap. Dua tersangka diringkus polisi dan salah satunya harus dilumpuhkan dengan timah panas.

Dua tersangka yang berhasil diringkus unit Resmob Polres Mojokerto, yakni Budiono (54), warga Dusun Turi, Desa Pohjejer, Kecamatam Gondang, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Didi Setiawan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, Didi Setiawan merupakan tersangka yang bertugas sebagai orang yang masuk ke dalam minimarket dan mengambil barang-barang di dalam minimarket.

“Salah satu ada yang masuk untuk mengambil rokok untuk dijual eceran, sedangkan satunya hanya mengawasi situasi dari luar,” terangnya dalam rilis perkara yang digelar di Mapolres Mojokerto, Senin (17/7/2017).

Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, Didi Setiawan alias Rival yang berusia 25 tahun ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah dijatuhi hukuman di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Petugas tak segan menghadiahi timah panas di kaki kanan Didi, warga Dusun/Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini. Alasannya, saat hendak ditangkap petugas, Didi melawan dan sempat berusaha merebut senjata api milik petugas.

“Kami berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat, 14 Juli 2017 lalu, sekira pukul 18.00 wib di kawasan Gondang. Kemudian keduanya segera kami amankan di Mapolres Mojokerto,” kata Kapolres.

Untuk diketahui, pembobolan minimarket tersebut terjadi pada 25 Agustus 2016 silam. Berdasarkan pengakuan tersangka di depan petugas, pembobolan minimarket itu telah direncanakan terlebih dahulu oleh kedua tersangka.

“Jadi, pada tanggal 20 Agustus 2016 lalu, kedua tersangka sudah mulai merencanakan pembobolan minimarket tersebut,” jelas Kapolres AKBP Leonardus Simarmata.

Pembobolan minimarket milik Muchdori (55), yang diketahui warga asal Desa Kejambon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur membuatnya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit motor merek Honda Vario warna merah hitam, satu buah linggis, seutas tali tambang, serta satu buah tangga kayu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar hukuman maksimal 9 tahun penjara seperti bagaimana dijelaskan dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i