BANGKALAN, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dari tiga kasus tersebut, Kepolisian setempat berhasil mengamankan barang bukti 53,91 Gram Sabu-sabu.
Selain menyita barang bukti berupa sabu-sabu, Polres Bangkalan juga berhasil meringkus pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya dari tiga tempat berbeda.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari 3 lokasi sejumlah 53,91 Gram beserta alat yang digunakan untuk nyabu, ” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah Muhammad Ridha, saat gelar kasus curanmor dan 3 kasus narkoba di Mapolres Bangkalan, Senin (17/7/2017).
Dalam gelar kasus di depan ruang Pelayanan SKCK Polres Bangkalan tersebut, Kapolres Bangkalan didampingi Kasubbag Humas, Kasat Reskrim dan Kasatresnarkoba Polres Bangkalan.
Proses gelar kasus narkoba, dapat diketahui jika salah satu pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, yakni Badrus Sholeh (32), warga Dusun Pakem, Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, ditangkap saat yang bersangkutan berada di rumahnya.
Dari penangkapan Badrus Sholeh, polisi mengamankan barang bukti Sabu dengan berat 10, 91 gram yang dikemas berbagai ukuran gram. Selain itu, poliai juga menyita uang tunai sejumlah Rp 300 ribu.
Sementara, pelaku narkoba lainnya yakni MR, S, dan AR ditangkap di dapur rumah MR di Dusun Rabesan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Barang bukti yang disita berupa Sabu 3,01 gram serta seperangkat alat yang digunakan nyabu.
Palaku lainnya, yakni FUK (57), warga Dusun Mundin, Desa Galis Dajah, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, ditangkap diteras rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 4.500.000. Uang tersebut merupakan hasil penjualan Sabu dengan berat 4 Gram.
Selain itu, jajaran Kepolisian Bangkalan juga menyita puluhan pocket sabu berbagai kemasan dengan jumlah total seberat 40 gram dari tersangka FUK. Lalu, polisi juga mengamankan timbangan digital merk heles dan seperangkat alat hisap sabu.
Dari ketiga kasus tersebut, Kepolisian setempat menjerat para pelaku dengan pelanggaran terhadap undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.