FaktualNews.co

DPMD Tepis Pembangunan Kios di Jombang dari Dana Desa Langgar Aturan

Birokrasi     Dibaca : 1721 kali Penulis:
DPMD Tepis Pembangunan Kios di Jombang dari Dana Desa Langgar Aturan
Bangunan kios di Desa Menganto Mojowarno Jombang dinilai tidak sesuai aturan. (FaktualNews/Syamsul Arifin)

JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akhirnya angkat bicara soal sejumlah pembangunan kios di Jombang, yang diduga berdiri tidak sesuai aturan. Sejumlah kios tersebut, dibangun dengan memakai dana desa (DD), seperti kios desa di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Menurut Kepala DPMD Jombang Darmaji, soal pemakaian DD untuk pembangunan kios desa sudah sesuai regulasi yang mengatur. Meski prioritas penggunaan DD diakuinya setiap tahun bisa saja berubah, namun hingga saat ini prioritasnya masih sama, yakni untuk pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Sejauh yang kami tahu, dua prioritas dana desa itu terus beriringan antara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” katanya kepada FaktualNews.co saat ditemui di kantonya, Selasa (18/7/2017).

Meski begitu, Darmaji tak menyalahkan bila semisal prioritas-prioritas penggunaan DD direalisasikan secara bertahap di beberapa kabupaten atau kota. Yang jelas, untuk acuan penggunaan DD adalah dari regulasi di setiap daerah yang diterjemahkan dari Permendes langsung.

“Artinya menyesuaikan di daerahnya masing-masing, namun di sana (Permendes, red) tertulis jelas dari tahun 2015 2016 hingga tahun 2017 ini prioritasnya masih sama,” terangnya.

Lebih jauh ia menambahkan, prioritas penggunaan DD sebetulnya tidak hanya berkutat pada dua pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu saja, namun setidaknya ada dua lagi yang selama ini masih belum dimunculkan.

“Sebetulnya ada empat prioritas dalam penggunaan DD ini, pembangunan, pemberdayaan, pembinaan masyarakat dan pemerintahan desa, hanya saja saat ini masih dua prioritas itu yang dimunculkan,” bebernya.

Namun demikian, saat bergulirnya informasi terkait dugaan penyalahgunaan DD pada belakangan ini, ia mengaku telah memanggil sejumlah perangkat desa untuk dimintai kelarifikasi pada beberapa waktu lalu. Termasuk peringatan dan pembinaan agar tetap sesuai aturan yang berlaku dan tidak sembarangan dalam menggunakan DD.

“Iya, pada hari Rabu kemarin kita memanggil di 7 (tidak disebutkan rinciannya) kecamatan, sesuai yang diberitakan di media-media itu, kita kasih peringatan, pembinaan,” ujar dia.

Ditanya soal fungsi pengawasan dari pihak DPMD sendiri terkait rawannya dana desa disalahgunakan oleh oknum-oknum aparat desa yang tidak bertanggung jawab, Darmaji mengungkapkan DPMD tidak bisa mengawasi sedetail mungkin, termasuk teknis-teknis pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di setiap desa.

“Kami ini hanya bisa mengawasi secara umum saja, namun ketika masuk pada ranah teknis, yang lebih paham adalah di desa itu sendiri, namun setiap ada pembangunan biasanya ada musyawarah desa (Musdes) dulu yang melibatkan sejumlah pihak dari warga,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin