Pelaku Panyalahgunaan Dana Desa di Jombang Akan Ditindak Tegas
JOMBANG, FaktualNews.co – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang Jawa Timur, Darmadji, meminta agar Pemerintah Desa di Kota Santri dapat mengoptimalkan penggunaan Dana Desa (DD), sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Diakuinya, nominal DD yang potensial bertambah rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum pemerintah desa yang tak bertanggung jawab. Karena itu, Darmadji meminta kepada segenap perangkat desa juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan penggunaan DD tepat merencanakan segala program sesuai amanat aturan Permendes dan regulasi di daerah.
“Kita harapkan, penggunaan DD benar-benar sesuai aturan, dan pemerintahan desa juga harus taat pada aturan yang berlaku,” pintanya, saat ditemui FaktualNews.co di kantornya, Selasa (18/7/2017).
Dipaparkan, potensi DD yang nominalnya akan semakin membengkak setiap pencarian, jangan kemudian menjadikan perangkat desa tergiur untuk memanfaatkan dengan permainan-permainan yang kotor. Selama ini, tambahnya, tak sedikit dugaan dari perangkat desa tertentu yang menyalahgunakan penggunaan DD itu.
“Jangan sampai perangkat desa itu juga terlibat dalam permainan-permainan dalam pelaksanaan dana desa. Tidak boleh ada penyalahgunaan dana desa satu rupaiahpun,” tegas Darmaji.
Jika ditemukan perangkat desa yang menyalahgunakan pelaksanaan DD, pihaknya berjanji akan menindak dengan tegas. Pihaknya akan memanggil sejumlah oknum-oknum tersebut untuk menghadapnya guna dilakukan klarifikasi lebih lanjut. “Kita akan panggil mereka,” tandasnya.
Disamping itu, guna mengoptimalkan penggunaan DD agar tidak disalahgunakan, Darmadji mengimbau agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa juga mengoptimalkan perannya sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebagaimana diketahui, BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Dan berwenang membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, kemudiam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.