JOMBANG, FaktualNews.co – Beberapa waktu lalu, Satpol PP Kabupaten Jombang Jawa Timur, melakukan penertiban sejumlah alat peraga atau promosi berupa poster, spanduk dan papan iklan di beberapa titik sepanjang jalan di Jombang.
Namun, langkah penertiban pasca hari raya tersebut belum juga membuat oknum-oknum nakal jera untuk memasang alat peraga atau iklan sembarangan. Hal itu sebagaimana terlihat di sepanjang jalan M. Yamin, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang.
Di kawasan tersebut masih terlihat sejumlah iklan yang bertebaran di jalan tersebut. Bahkan, sebagian alat peraga itu ditempel dengan cara dipaku di berbagai pohon tepat di pinggir jalan raya.
Karmina, salah satu warga setempat mengungkapkan, keberadaan poster dan iklan liar di sepanjang jalan M. Yamin ini sudah cukup lama, sejumlah pemilik poster pun juga terlihat sudah tak canggung lagi menempelkan posternya.
“Sudah agak lama poster-poster itu,” katanya kepada FaktualNews.co, Selasa (18/7/2017) sambil menunjukkan.
Diakui olehnya, beberapa waktu yang lalu memang sempat dilakukan bersih-bersih oleh sejumlah penegak peraturan daerah (Perda) atau yang biasa disebut Satpol PP setempat.
Namun, lanjut Karmina, tak lama kemudian beberapa orang terlihat kembali menempelkan poster dan iklan di pohon-pohon. “Kayaknya habis riaya kemarin sudah diresik i (dibersihkan) mas, tapi ya tak lama ada lagi orang masang iklan,” bebernya.
Padahal, jika dikaitkan dengan norma yang berlaku, pemasang iklan liar dengan cara memaku di pohon dinyatakan melanggar UU RI no 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.
Disamping itu, sanksi lainnya adalah denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, Ali Arifin, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarkat Satpol PP Kabupaten Jombang belum bisa memberikan komentar resmi terkait hal ini. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp (WA), hanya dibaca dan tidak memberikan tanggapan.