Kriminal

Simpan Clurit di Bawah Jok Mobil, Pemuda Asal Wonokromo Diamankan Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – DY (37), warga Jalan Wonokromo, Surabaya terpaksa diamankan anggota Polsek Jambangan. Sebab, ia kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat polisi melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) di Jalan Bratang Gede Gang III, Surabaya, Sabtu (15/7/2017) sekitar pukul 22.45 WIB.

“Yang bersangkutan membawa sajam (senjata tajam) berupa sebuah celurit sepanjang 50 sentimeter dan lebar lima sentimeter beserta sarungnya yang terbuat dari kulit berwarna cokelat,” kata Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Ipda Agus Eko Widodo.

DY menyimpan senjata tajamnya di bawah jok mobil. Itu diketahui petugas saat menggeledah mobil yang dikendarainya. Selain itu, DY juga tidak bisa memberikan surat izin kepemilikan. “DY tidak memliki dokumen resmi kepemilikan, juga tidak ada izin sah dari petugas berwenang,” terangnya.

Selanjutnya, DY beserta barang bukti diamankan dan dibawa petugas ke Mapolsek Jambangan guna pemeriksaan lebih lanjut. DY dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.