Demi Rp 50 Ribu, Pemuda Bertatto di Surabaya Jadi Kurir Sabu
SURABAYA, FaktualNews.co – Apes, berharap mencari tambahan untuk kebutuhan hidup, pengamen ini malah berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Tambaksari, Surabaya.
Dia dibekuk lantaran mencari tambahan dengan cara haram yakni menjadi kurir sabu-sabu (SS). Pria 26 tahun itu diketahui bernama Septian Dwi Cahyo.
Pemuda bertatto warga Jalan Babatan Labansari Utara Surabaya ini dibekuk polisi usai mengambil sabu di daerah Kunti Surabaya di Perempatan Jalan Kedung Cowek Surabaya.
Kepada petugas yang menangkapnya, pelaku mengaku baru dua kali menjadi kurir sabu. Karena tergiur upah Rp 50 ribu sekali ambil, diapun mengiyakan saat seseorang menyuruhnya beli serbuk putih itu.
“Ambil harga ke seseorang ketemu langsung di Kunti dengan harga Rp 250 ribu, sudah dua kali,” jelas Septian.
Kapoksek Tambaksari, Kompol Prayitno, didampingi Kanit Reskrim Iptu Farida menjelaskan, kurir sabu ini dibekuk pada, Selasa (18/7/2017), setelan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Saat dibekuk tersangka ini mengakui dan kedapatan membawa satu paket SS. “Pelaku tidak bisa mengelak saat petugas mendapatkan paket hemat sabu padanya,” sebut Prayitno.
Kini pelaku tidak bisa mengamen kembali karena harus mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Tambaksari dan akan dijerat Pasal 114, 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dari pelaku ini diamankan, 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram dan uang tunai Rp 50 ribu.