HTI Resmi Dibubarkan, Ini Langkah Kapolres Sumenep
SUMENEP, FaktualNews.co – Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan oleh pemerintah pusat. Hal itu menyusul dengan dicabutnya status badan hukum ormas yang mengusung konsep khilafah ini oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Menanggapi pembubaran ormas tersebut, Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKBP H Joseph Ananta Pinora, mengaku akan melakukan pemantauan dan pembinaan kepada masyarakat agar situasi tetap kondusif.
“Kita akan melakukan pemantauan dan pembinaan kepada masyarakat, agar tidak ada reaksi dan tindakan melawan hukum lainnya,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, Rabu (19/7/2017).
Menurut Pinora, pembinaan kepada masyarakat menjadi atensi utama paska dibubarkannya HTI. Sebab, pihaknya khawatir masyarakat akan terpancing sehingga melakukan tindakan anarkisme.
“Masyarakat jangan sampai mendahului. Karena terlanjur marah terhadap HTI, masyarakat jadi marah,” ujar mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini.
Pencabutan status badan hukum ormas HTI oleh Kemenkumham merupakan tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2017.
Perppu yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 10 Juli 2017 lalu ini untuk mengganti UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pemerintah menilai, ideologi yang diusung HTI tidak sejalan dengan ideologi negara karena mengusung konsep khilafah dan ideologi transnasional.
“Sementara, itu yang akan kita lakukan, untuk langkah selanjutnya kita masih menunggu arahan dari Mabes Polri langaung,” pungkasnya.