Birokrasi

Kios Desa Bermasalah Pasca Dibangun, DPMD Jombang Soroti Musyawarah Desa

JOMBANG, FaktualNews.co – Persoalan teknis terkait penggunaan dana desa (DD) di sejumlah desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang diduga tidak sesuai aturan yang berlaku, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat angkat tangan. Pihaknya tidak tahu menahu secara detail terkait sejumlah teknis sebuah program yang direncanakan desa.

Kalaupun sejumlah kios desa yang sekarang sudah berdiri di lapangan diduga menyalahi aturan, namun pihaknya meyakini sebelum dibangunnya kios sudah dirembukkan terlebih dahulu oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan beberapa elemen yang lain melalui musyawarah desa (Musdes) terkait.

Kepala DPMD Jombang, Darmadji mengungkapkan, bila kios-kios tersebut hendak dibangun di tanah kas desa, secara prinsip sudah menjadi kewenangan desa itu sendiri. Terkait apakah diperbolehkan atau tidak tetap harus berlandaskan pada hasil Musdes.

“Kalaupun tanah itu lapangan tapi Musdesnya menghendaki, ndak masalah, jadi penetapan kios itu dimana, itu melalui Musdes, di dalam Musdes mekanismenya ada BPD, tokoh masyarakat,” katanya kepada FaktualNews.co, Selasa, 18 JUli 2017.

Diakuinya, DPMD Jombang tidak bisa mengawasi sejumlah program yang direncanakan desa sedetail mungkin, mulai dari tahap perencanaan hingga dalam mekanisme Musdes. “Artinya ketika sudah ditetapkan, kita melihatnya berarti sudah ada Musdes,” imbuhnya.

Persoalan dugaan menyalahi aturan setelah bangunan berdiri, Darmadji menyoroti mekanisme Musdes yang dilakukan BPD dan sejumlah elemen yang terlibat dalam perencanaan program di sebuah desa.

Pada prinsipnya, kata dia, setiap program di desa benar-benar direncanakan dengan matang dan mengikuti setiap atutan yang berlaku. “Iya kita kembali lagi pada Musdes itu,” tuturnya.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim menilai, bangunan kios yang dibiayai dana desa (DD), seperti di kios desa milik Pemerintah Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, juga kios desa yang berada di Desa Pulo Kecamatan/Kabupaten Jombang adalah masuk pada kategori bangunan liar.

Sebabnya, kios-kios tersebut berdiri di lapangan desa, yang mana lapangan itu menurutnya merupakan fasilitas umum desa, sehingga tidak boleh sembarangan mendirikan bangunan.

Terkait izin mendirikan bangunan (IMB) kios tersebut, Fatah meragukan keberadaannya. Fasilitas umum desa menurut dia sudah beda mekanisme (aturan) dengan tanah milik kas desa.

“Persyaratan mendirikan bangunan itu kan harus ada sertifikat, itupun belum diserahkan pada dinas terkait, PUPR, perijinan dan seterusnya. Ini kan tanah fasilitas umum lapangan itu, masak ada sertifikatnya,” tandasnya, Rabu (19/7/2017).