FaktualNews.co

Korupsi Dana APBDes, Kades di Mojokerto ‘Nginap’ di Hotel Prodeo

Hukum     Dibaca : 1628 kali Penulis:
Korupsi Dana APBDes, Kades di Mojokerto ‘Nginap’ di Hotel Prodeo
Kepala Desa Jatidukuh, Mojokerto, Nanang Harianto saat digelandang ke Lapas Mojokerto.FaktualNews/Istimewa

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kepala Desa (Kades) Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya menjebloskan Nanang Harianto (53), ke dalam sel tahanan, Rabu (19/7/2017). Ia diduga melakukan penyalahgunaan dana APBDes tahun 2015.

Nanang ditahan penyidik Kejari Mojokerto, usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) dilantai II Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto. Menggunakan rompi warna orange bertuliskan Tahanan Kejaksaan, ia lantas digelandang ke dalam mobil dan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Mojokerto.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Fathur Rohman mengatakan, Nanang akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Itu setelah, penyidik korp Adhyaksa mengindikasi adanya penyalahgunaan APBDes 2015.

“Penahanan ini kita lakukan karena yang bersangkutan terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran saat menjabat sebagai Kades. Yakni pembangunan pagar, pembangunan kantor desa dan pembelian meubelair. Dengan kerugian negara kurang lebih Rp150 juta,” ungkapnya, Rabu (19/7/2017).

Menurut Fathur, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya proyek fiktif dalam APBDes Jatidukuh, Kecamatan Gondang. Di tahun 2015 lalu, ada ploting anggaran pembangunan pembangunan pagar. Namun ternyata pembangunan itu tidak dilaksanakan.

“Di tahun 2016, kembali dianggarkan baru ada pembangunan fisiknya. Untuk pembangunan kantor desa dan pembelian meubelair modusnya sama yakni antara pertanggungjawaban dengan dana yang dikeluarkan ada selisih,” paparnya.

Hanya saja, di tahun 2016 penyidik kembali menemukan mark up anggaran dalam tiga proyek yang ada di Desa Jatidukuh. Yakni Pembangunan pagar, pembangunan kantor Balaidesa dan pengadaan meubelair. Dengan jumlah anggaran mencapai Rp 243 juta.

“Ada mark up anggaran disini. Selain itu juga kita temukan adanya kuitansi yang tidak sama dengan dan meubelair yang digunakan merupakan barang rekondisi bukan baru. Untuk kerugian negara ditaksir mencapai Rp 150 juta,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Nanang akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Kholil Askohar mengatakan, dari keterangan sementara terdakwa jika terdakwa mengakui perbuatannya tersebut. “Namun hanya Rp94 juta. Itupun dilakukan tidak sendiri namun ada pihak lain yang terlibat yakni sekretaris desa. Sehingga ia merasa tidak adil jika ditahan sendiri,” sambungnya.

Menurutnya, kliennya hanya menyetujui, sementara Sekretaris Desa (Sekdes) yang mengeluarkan uang. Sementara bendahara maupun pihak BPD, tidak ada yang mengetahui terkait hal tersebut. Pihaknya meminta agar penegak hukum harus adil dalam kasus tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin