FaktualNews.co

Korupsi Proyek ADD, Kades Tanjungori Bawean Dijebloskan ke Tahanan

Hukum     Dibaca : 1725 kali Penulis:
Korupsi Proyek ADD, Kades Tanjungori Bawean Dijebloskan ke Tahanan
Tersangka Kades Tanjungori Jumali saat digelandang ke mobil tahanan Kejari Gresik. (FaktualNews/Azharil Farich)

GRESIK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Jawa Timur, akhirnya menjebloskan Kepala Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Jumali, setelah terbukti menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016.

Dugaan kasus korupsi yang membelit Jumali, diperkirakan merugikan negara hingga Rp 100 juta lebih. Tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Kejari Gresik, Rabu (19/7/2017).

“Yang bersangkutan tadi langsung menandatangani berkas perkara dan cek kesehatan,” tutur Kasi Intel Kejari Gresik, Lutchas Rohman.

Lutchas menyebut, pihaknya telah melengkapi semua alat bukti yang ada. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Sehingga pemeriksaan pun berjalan cukup singkat.

“Para saksi yang telah kita periksa antara lain, perangkat desa, BPD, pelaksana proyek dan warga setempat,” ujarnya.

Dijelaskan, penyidikan kasus korupsi ini terkait mark up (penggelembungan) anggaran proyek jalan. Setidaknya ada 10 item proyek baik jalan desa maupun pembangunan lain yang telah dikorupsi oleh tersangka.

Hal ini terkuak dari adanya bentuk dan kualitas proyek yang dijalankan tidak sesuai dengan laporan. “Jadi bukan hanya proyek jalan saja,” paparnya.

Kendati belum bisa memastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini, namun Lutchas menyebut total ADD tahun 2016 yang bermasalah sebesar Rp 1,3 milyar.

“Ini bukan pembangunan fiktif, tapi anggaran proyeknya dimark-up. Kerugian negaranya kita pastikan lebih dari Rp 100 juta,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Putu Gede menambahkan, dalam perkara ini tersangka dijerat pasal 2 UU Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, disertakan dengan ancaman hukuman lebih dari satu tahun penjara.

“Saat ini kami fokuskan dulu penyelesaian berkas perkara tersangkanya,” beber Kasi Pidsus Kejari Gresik, Putu Gede.

Ketika dimintai keterangan terkait penahanan dirinya, Kades Jumali tidak mau berkomentar sedikitpun. Dia hanya diam saat digelandang petugas ke dalam mobil tahanan Kejari Gresik.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas II B Cerme Gresik sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i