FaktualNews.co

Nyabu Bareng Pacar, Janda Cantik Ini Duduk di Kursi Pesakitan

Hukum     Dibaca : 2203 kali Penulis:
Nyabu Bareng Pacar, Janda Cantik Ini Duduk di Kursi Pesakitan
Ratna Oktaviani, seorang janda cantik saat menjalani sidang karena tertangkap saat pesta sabu.FaktualNews/Istimewa

SURABAYA, FaktualNews.co – Ratna Oktaviani, seorang janda cantik yang kos di daerah Kedungdoro, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu harus duduk di kursi pesakitan. Itu setelah ia tertangkap saat pesta sabu dengan teman-temannya, Rabu (19/7/2017).

Dalam persidangan, Ratna mengaku menjadi simpanan pria yang sudah punya beristri. Menurutnya, ia terpaksa menjadi istri simpanan karena membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya pacaran.

“Saya pernah menikah terus cerai. Saat ini saya tidak bekerja. Yang ngasih uang untuk biaya kost adalah pacar saya,” ujar Ratna menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Hariyanto saat menjalani sidang atas kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hakim Hariyanto pun langsung heran saat mendengar jawaban Ratna tersebut. “Lha terus sekarang pacarmu dimana? Lari sekarang? Apa pacarmu sudah punya istri,” tanya hakim Hariyanto lagi kepada Ratna.

Tanpa banyak alasan Ratna pun langsung berkata jujur kepada majelis hakim. “Iya pacar saya sudah punya istri. Dari pernikahan sebelumnya saya sudah punya anak satu,” terang Ratna.

Ratna bersama teman-temannya ditangkap anggota Polrestabes Surabaya saat berpesta sabu di tempat kostnya di daerah Kedungdoro pada Maret 2017. Saat itu, Ratna tengah menggelar pesta sabu bersama teman-temannya yaitu Mochammad Amirullah dan Taufik.

Ratna mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Rozi di Rabesan, Bangkalan Madura. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 400 ribu. “Saya beli patungan dengan Amirullah dan Taufik. Saat ditangkap saat mengkonsumsi sabu,” terangnya.

Janda berparas cantik ini mengaku sempat berhenti nyabu lama. Namun entah mengapa dirinya akhirnya kembali tergiur untuk mengkonsumsi sabu. “Sebenarnya sudah lama saya tidak nyabu. Dan ini pertama kali saya nyabu lagi,” kilah Ratna kepada majelis hakim.

Saat diamankan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Ratna dan teman-temannya diantaranya sabu seberat 0,26 gram dan seperangkat bong sabu. Dalam kasus ini, Ratna dan teman-temannya dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin