FaktualNews.co

Otak Dugaan Kasus Korupsi SPP PNPM di Kediri Berniat Kabur ke Luar Negeri Jadi TKI

Hukum     Dibaca : 1798 kali Penulis:
Otak Dugaan Kasus Korupsi SPP PNPM di Kediri Berniat Kabur ke Luar Negeri Jadi TKI
Foto : Ilustrasi

KEDIRI, FaktualNews.co – Sebelum diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngasem, Kabupaten Kediri, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pencairan dana simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM Pagu berinisial MK diketahui sempat akan kabur ke luar negeri.

Diketahui, Kejari Ngasem menangkap tiga orang wanita MK, Sriani dan Binti Yatimautu Sholichah, yang diduga terlibat kasus korupsi pencairan dana simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM Pagu yang memakai dana APBN dan APBD, hingga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 131 juta.

“Dari hasil penyelidikan, MK ini akan kabur ke luar negeri. Dia sudah mendaftar di agen tenaga kerja untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), berangkat dua minggu kedepan. Namun, berhasil kita gagalkan,” jelas Kajari Ngasem Kediri Pipuk Firman Riyadi melalui Kasi Intelejen Heru Prasetyo, kepada awak media, Rabu (19/7/2017).

Menurut Heru, MK ini membawahi 10 kelompok usaha dan dua tersangka Sriani dan Binti Yatimautu Sholichah.

Dari hasil pemeriksaan menduga otak kejahatan korupsi ini adalah tersangka MK yang membuat proposal pengajuan dana pinjaman kelompok usaha yang berisikan identitas palsu.

Bahkan tersangka ini mencatut indentitas dari pasien Posyandu Pagu untuk dijadikan anggota kelompok usaha.

Ditambahkannya, kasus dugaan korupsi berupa pengajuan proposal pinjaman kredit fiktif ini tergolong modus teranyar.

Pihaknya berharap terbongkarnya kasus ini dapat menjadi contoh di Kecamatan lain Se-Kabupaten Kediri apabila menemukan kasus seperti ini dapat melaporkannya ke pihak berwajib.

“Jangan sampai dana PNPM menjadi bancakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Heru.

Ia menambahkan, berkas perkara itu akan rampung sebelum target selama masa penahanan 20 hari. “Berkas perkara akan selesai sebelum target dan dibawa ke Tipikor,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul