SAMPANG, FaktualNews.co – Petualangan kurir sabu-sabu pria pengangguran tamatan sekolah dasar (SD) bernama AF (30), terhenti setelah bisnis barang haram diungkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Warga Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik itu kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1,21 gram.
KBO Satuan Narkoba Polres Sampang, Ipda Edi Eko Purnomo, menjelaskan AF ditangkap pada Selasa (18/7/2017) sekira pukul 17.00 WIB di pertigaan Jalan Raya Jungkarang.
“Dari pengakuan pelaku baru 2 kali bertransaksi. Namun, kita tidak percaya begitu saja dan terus menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam jaringannya tersebut,” ungkapnya, Rabu (19/7/2017).
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana diatas 5 tahun penjara.