FaktualNews.co

Simpan Ratusan Batang Kayu Jati Ilegal, Pria asal Mojoagung Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1593 kali Penulis:
Simpan Ratusan Batang Kayu Jati Ilegal, Pria asal Mojoagung Dibekuk Polisi
Foto: FaktualNews/Syarif Abdurrahman

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Jombang Jawa Timur, membekuk seorang pria, pemilik ratusan batang kayu jati ilegal di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Pelaku diketahui bernama Mushlichin (54), warga Dusun Wonoayu Timur, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Dia ditangkap atas kepemilikan 219 batang kayu Jati tanpa dokumen sah berbagai bentuk dan ukuran dengan volome 3.0649 meter kubik.

“Pelaku ditangkap atas laporan pihak perhutani KPH Jombang,” kata Kabag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Rabu (19/7/2017).

Kronologi penangkapan pelaku, berawal dari laporan Komadan Regu Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Jombang, Dani Martani yang menyebutkan jika pelaku menyimpan kayu jati dirumah istrinya di Dusun Babatan, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

Tidak berselang lama, Polisi dan pihak perhutani langsung menuju rumah istri pelaku. Benar saja, Polisi menemukan ratusan kayu jati ilegal didalam kebun dan bagian dapur.

Sayangnya, saat didatangi polisi, di rumah hanya ada sang istri dan anak pelaku. “Pelaku ditangkap di tempat yang berbeda berkat bantuan dari masyarakat sekitar,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku ditahan di Mapolsek Wonosalam.

Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 50 (3) huruf f Jo pasal 78 (5) UU RI No 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, atau Pasal 12 Huruf E , Jo pasal 83 (1) Huruf C, serta Pasal 87 (1) huruf c UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembetantasan Pengerusakan Hutan.

“Kita masih kembangkan kasus ini, ada kemungkinan pekerjaan ini dilakukan banyak orang,” pungkas Subadar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i