PAMEKASAN, FaktualNews.co – Tempat hiburan, terutama tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bakal ditutup permanen. Pasalnya, keberadaan tempat karaoke ini ilegal dan tidak berizin resmi.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail, mengatakan tempat karaoke di Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan salah satunya yang akan ditutup karena tak berizin.
Dijelaskan, penutupan tempat karaoke diberi deadline selambat-lambatnya 7 x 24 jam hari kerja, artinya dalam waktu dekat karaoke itu akan ditutup paksa jika pengelola tetap tidak mengantongi izin.
“Selain tidak ada izin, karena (tempat karaoke tersebut) ditengarai sering dijadikan tempat perbuatan asusila atau mesum,” ujarnya, Rabu (19/7/2017).
Sebelumnya, ratusan warga Tlanakan mendatangi kantor DPRD untuk mendesak pemangku kebijakan menutup tempat karaoke ilegal di daerahnya. Menurut warga, keberadaan beberapa tempat hiburan itu sudah sangat meresahkan.
“Kalau tempat maksiat itu tidak ditutup maka jelas pemerintah serta aparat di Kecamatan Tlanakan kenyang dengan pemilik modal itu,” kata Zainul Hasan, perwakilan warga, sambil berteriak saat mendatangi kartor DPRD.
Oleh karena itu ia meminta Kepolisian Sektor (Polsek) Tlanakan, agar ikut menjaga stabilitas dan keamanan di daerah tersebut sebelaum ada tindakan apapun.