FaktualNews.co

Dua Honorer BPPKAD Kota Kediri dan Mahasiswa Diringkus Petugas BNNK

Peristiwa     Dibaca : 1473 kali Penulis:
Dua Honorer BPPKAD Kota Kediri dan Mahasiswa Diringkus Petugas BNNK
BNNK Kediri saat menggelar konferensi pers.FaktualNews/Istimewa

KEDIRI, FaktualNews.co – Dua orang pegawai honorer Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kota Kediri, Jawa Timur, diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) setempat.

Keduanya yakni, RK (30) pegawai honorer BPPKAD dan CF (33) satpam BPPKAD Kota Kediri. Sedangkan satu orang lainnya WP (28) mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kediri.

Kepala BNN Kota Kediri AKBP Lilik Indarwati mengatakan, penangkapan itu terjadi sekira pukul 13.00 WIB, di Halte Bus depan kantor Dinas Perhubungan, Provinsi Jatim, yang ada di Kediri. Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Barang bukti yang kita amankan dari kedua pelaku, yakni sabu seberat 0,75 gram yang disimpan di dua klip plastik,” ujar Lilik dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/7/2017).

Dari pengembangan dua tersangka, narkoba itu didapatkan dari WP salah satu mahasiswa Kota Kediri. Sekitar pukul 15.00 WIB petugas meluncur kerumah WP di Gurah, Kabupaten Kediri. Di lokasi itu ditemukan 1 botol Redoxon berisi 7 paket sabu siap edar seberat 5,58 gram dibungkus plastik klip.

“Selain itu, barang bukti yang kita amankan ATM Mandiri, ATM BRI, KTP, SIM C, uang Rp 1.160.000, 1 unit HP Samsung, 1 set alat hisap, 2 alat timbang digital, 3 butir pil Dextro dan pil dobel L sebanyak 4.650 butir,” imbuhnya.

Dari hasil tes urine, diketahui tersangka positif mengkonsumsi narkoba. Selanjutnya, ketiganya dilakukan assesmen dan dilakukan pengembangan. “Hasil tes urine, WP positif sabu dan ganja, sedangkan RK dan CF positif sabu. Untuk ketiga pelaku ini masih terus kita kembangkan,” jelasnya.

Ketiga tersangka djerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags