SIDOARJO, FaktualNews.co – Seorang purnawirawan TNI AD, berinisial SHD (69), warga Desa Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, ditahan aparat kepolisian Polsek Taman Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal ini lantaran purnawirawan dengan pangkat terakhir Peltu tersebut nekad mengadaikan mobil rental milik Yuliani (46), warga Desa Wage, Kecamatan Taman Sidoarjo.
Informasi yang berhasil dihimpun, penggelapan mobil rental ini berawal saat pelaku menyewa mobil Datsun Go Panca 2015 warna putih di ‘Evio Rent Car’ mulai tanggal 26 hingga 30 April 2017. Namun, hingga batas waktu pengembalian mobil saat pemilik mengkonfirmasi ke pelaku, dia malah beralibi memperpanjang masa sewa hingga tanggal 9 Mei 2017.
Setelah pemilik menagih uang sewa mobil yang pertama untuk dilunasi pelaku selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Pemilik merasa curiga karena pelaku tidak segera memberikan uang sewanya tersebut sehingga geram dan melaporkannya ke Polsek Taman Sidoarjo pada tanggal 9 Mei 2017.
Kapolsek Taman, Kompol Sujud, menuturkan dari keterangan pelaku kepada penyidik dirinya nekad mengadaikan mobil rental tersebut, karena terdesak kebutuhan untuk membantu adinya yang sedang mengalami kecelakaan.
“Mobil rental itu digadaikan pelaku Rp 25 juta, alasanya lagi kepepet uang untuk membantu adiknya yang mengalami kecelakaan,” ungkapnya, kepada awak media, Kamis (20/7/2017).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP Sub pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.