SUMENEP, FaktualNews.co – Gara-gara ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, AM seorang pegawai kontrak Satpol PP setempat terancam dipecat dari kesatuannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Fajar Rahman, memastikan akan memutus kontrak oknum pegawai yang tertangkap polisi.
“Jelas akan kita pecat. Tapi sebelumnya kita akan menghadap ke bapak Bupati,” kata kepala Satpol PP Sumenep Fajar Rahman, Kamis (20/7/2017).
Oknum pegawai yang dimaksud yakni, AM (29), warga Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep. Ia ditangkap Satreskoba Polres karena diduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu di jalan Letnan Ramli Gang Tunggal Desa Kelurahan Kepanjin.
“Kemarin kita sudah cek ke Mapolres. Memang betul itu adalah anggota kami (Satpol PP),,” ujarnya.
Dijelaskan Fajar, AM tercatat sebagai pegawai kontrak di lingkungan Satpol PP Sumenep. Ia resmi mengenakan seragam coklat sejak tanggal 11 Januari 2017 lalu setelah menandatangani kontrak kerja.
“Dalam klausal kontrak sudah jelas, jika pihak kedua melakukan tindakan melanggar hukum, maka pihak pertama boleh melakukan pemutusan secara sepihak,” tandasnya kepada awak media.
Mantan sekretaris KPUD Sumenep ini menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kapolres untuk melakukan pemeriksaan kepada tersangka.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Pemeriksa Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di instansinya.
“Pemeriksaannya tetap di Polres. Kita hanya minta izin untuk melakukan pemeriksaan,” tukasnya.