Politik

GP Ansor Jombang Siap Kawal Perppu Ormas

JOMBANG, FaktualNews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Jombang Jawa Timur, memberikan apresiasi pada sikap tegas pemerintah yang telah menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Atas terbitnya Perppu tersebut LBH Ansor Jombang menyatakan siap mengawal. Termasuk, mengawal keputusan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenkum HAM, Rabu, 19 Juli 2017 kemarin.

Sekretaris LBH PC GP Ansor Jombang, Mohammad Chusen, memandang perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, merupakan solusi untuk menghadapi tersebarnya paham anti Pancasila. Dengan adanya Perppu ini, ormas yang bertentangan dengan Pancasila sudah bisa dibubarkan oleh pemerintah.

Sementara, jika menggunakan undang-undang yang lama, proses pentahapan untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila membutuhkan waktu yang lama, sekitar satu tahun.

“GP Ansor satu komando dan mendukung pembubaran HTI. HTI itu bermuka dua, sebelum dibubarkan mereka koar-koar anti pancasila, menyuruh TNI mengambil alih pemerintahan dan diserahkan ke HTI, menuduh hukum negara Indonesia tidak sah,” ujar Chusen.

“Tetapi setelah dibubarkan malah tidak berani koar-koar kayak begitu. Yang dibahas juga tidak jelas, seperti HTI tidak korupsi uang negara, HTI itu hanya dakwah,” lanjutnya.

Setelah dibaca, kata Chusen, undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas prosedurnya rumit dan harus melalui tahapan. Misalnya harus melakukan peringatan terlebih dahulu, baru kemudian mengajukan pembatalan ke pengadilan.

Walau sudah melewati pengadilan, ormas yang diajukan pembubaran di berikan hak melakukan perlawanan. Artinya, belum tentu pemerintah berhasil membubarkan jika perlawanan ormas yang menolak kemudian di kabulkan.

“Perlu sikap tegas dalam merobohkan ormas seperti HTI. Saat ini perppu solusi terbaik buat masyarakat Indonesia,” beber Chusen.

Dia menjelaskan, perlawanan pihak HTI dengan melaporkan Banser ke Komnas HAM atas tuduhan persekusi hanya pengalihan isu dan mengambil simpati publik. Sebab HTI menyadari ada kekuatan Perppu ini yang akan melemahkan dalil keberadaan HTI di Indonesia. Mereka butuh simpati publik supaya HTI kembali diakui oleh pemerintah.

Selain itu, HTI juga banyak memviralkan tulisan-tulisan yang pada intinya menggembosi/kompor-kompor agar Perppu tersebut banyak yang melawan dengan alasan bertentangan dengan UUD 45 tentang kebebasan berpendapat.

“Menteri Hukum dan HAM sudah resmi mencabut izin Ormas HTI, secara otomatis HTI menjadi ilegal dan tidak boleh mengadakan acara lagi di Indonesia,” paparnya.

HTI saat ini menempuh cara dengan mengajukan uji materi/gugatan melalui MK (Mahkamah Konstitusi), memohonkan agar Perppu nomor 2 tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Kontitusi dan Ansor tidak akan menghalangi itu.

“GP Ansor Jombang itu gregetan melihat juru bicara HTI yang kalau bicara kadang tidak terarah. Kalau pihak HTI berkenan, GP Ansor Jombang menawarkan diskusi kebangsaan terbuka kepada HTI,” pungkas Chusen.