FaktualNews.co

Jadi ‘Budak’ Sabu, Oknum Satpol PP Sumenep Dicokok Polisi

Kriminal     Dibaca : 1277 kali Penulis:
Jadi ‘Budak’ Sabu, Oknum Satpol PP Sumenep Dicokok Polisi
Ilustrasi

SUMENEP, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus AM (29) warga Jl. Pahlawan No. 8 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, yang berprofesi sebagai pegawai Kontrak Satpol PP setempat.

Pria kelahiran 10 Oktober 1988 diringkus petugas di Jl. Letnan Ramli Gg. Tungga Dea, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Sabtu ,15 Juli 2017 sekira pukul 17.20 Wib lalu.

Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora melalui Kasubag Humas, AKP Suwardi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi sabu sekaligus sering mengkomsumsinya.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dengan memonitor kegiatan terlapor. Sabtu, 15 juli 2017 sekira pukul 16.30 Wib ada informasi kalau terlapor akan melakukan transaksi narkotika lalu dilakukan pembuntutan,” jelasnya.

Kemudian, diketahui terlapor berada di Jl. Letnan Ramli Gg. Tungga Dea Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Ketika itu, pelaku sedang berjalan kaki.

“Setelah positif kemudian petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan ditemukan barang bukti, pada saku celana pendek sebelah kiri berupa bungkusan Lakban warna hitam,” tandas Suwardi.

Ditambahkan mantan Kapolsek Giligenting ini, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,46 gram.

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya, kemudian terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh dia.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah HP merk Nokia Xpress Music warna hitam kombinasi merah biru. Sobekan lakban warna hitam sebagai bungkus sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin