SURABAYA, FaktualNews.co -‘Belum sempat menikmati nikmatnya serbuk haram berupa sabu-sabu yang dibelinya dari Jalan Kunti, pemuda asal Jalan Kalimas Baru 2 Buntu Kota Surabaya, Jawa Timur ini malah mendekam dibalik jeruji besi penjara.
Pemuda yang tinggal kos di Jalan Mataram Gg. 6 Surabaya dan diketahui bernama Joko Santoso (31) tersebut, dibekuk tim narkoba Polsek Tambaksari saat berhenti di Lampu mengarah Jalan Pegirian Surabaya.
“Beli di daerah Kunti Surabaya kepada seorang bandar biasa dipanggil Mas dengan harga Rp. 150.000,” ungkap pelaku ini.
Kompol Prayitno, Kapolsek Tambaksari didampingi Kanit Reskrim Iptu Farida menjelaskan, pemakai sabu ini dibekuk pada, Rabu (19/7/2017). Setelan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah itu.
Saat dibekuk tersangka ini mengakui dan tertangkap basah saat membawa satu paket sabu. “Pelaku tidak bisa mengelak saat petugas mendapatkan paket hemat sabu itu di saku celana sebelah kanan”, sebut Prayitno, Kamis (20/7/2017).
Terbukti bersalah, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Tambaksari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kini pelaku harus mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Tambaksari dan akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dari tersangka penyalahgunaan narkotika ini, petugas mengamankan 1 poket plastik klip kecil didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram.