FaktualNews.co

Sejumlah SD Kekurangan Siswa, Dindik Kabupaten Mojokerto Evaluasi PPDB 2017

Pendidikan     Dibaca : 1738 kali Penulis:
Sejumlah SD Kekurangan Siswa, Dindik Kabupaten Mojokerto Evaluasi PPDB 2017
Ilustrasi PPDB

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Terjadinya kekosongan kelas di SDN Kesiman, Kecamatan Trawas,  selama empat tahun berturut-turut membuat Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Mojokerto akan melakukan evaluasi. Jika kondisi memungkinkan, sekolah akan dilakukan merger dengan sekolah lain.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dindik Kabupaten Mojokerto, Sumarsono Kamis, (20/7/2017). Menurutnya, kondisi minimnya jumlah siswa di SDN Kesiman selama beberapa tahun terakhir menjadi catatan tersendiri bagi D. ”Kita akan segera melakukan evaluasi. Masalah tindaklanjunya nanti keputusannya dari kepala dinas (Zaenal Abidin, Red),” ungkapnya.

Dia memaparkan, meski hanya tinggal satu kelas, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Kesiman tetap bisa berlangsung seperti biasanya. Hanya saja, Dindik bakal melakukan perencanaan terhadap pembagian jam mengajar guru.

Salah satu opsinya adalah melakukan mutasi ke sekolah lain. Itu dilakukan untuk memenuhi hak atau jam mengajar guru sesuai dengan standar agar tetap bisa mendapatkan sertifikasi. ”Jadi, kalau memang hanya membutuhkan satu guru, yang lain bisa dimutasi ke sekolah yang membutuhkan guru,” ucapnya.

Namun, tidak menutup kemungkinan juga, sekolah akan diusulkan untuk dilakukan merger. Mengingat, selama empat tahun terakhir tidak ada satu anak pun yang mendaftar sebagai siswa baru. ”Makanya, apakah dilanujutkan sampai kelas lima lulus atau kita merger itu nanti dari hasil evaluasi,” terangnya.

Menurut Sumarsono, pertimbangan sekolah untuk di-merger adalah atas pertimbangannya adalah jarak antar sekolah yang terlalu berdekatan dengan SD negeri lain atau jumlah siswa yang minim. ” Kalau memang jumlahnya tidak memenuhi syarat, sekolah bisa untuk merger,” katanya.

Dia mengatakan, tahun ajaran 2017/2018 ini, Dindik memang tidak menerapkan sistem zonasi pada PPDB jenjang SD negeri. Sehingga, bagi siapapun yang sudah masuk usia sekolah, diperbolehkan untk mendaftar ke sekolah mana saja. Asalnya, sudah memenuhi persayaratan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Dia menyatakan, meski secara resmi pendaftaran sudah ditutup, tetapi pihaknya tetap memberi kesempatan kepada siswa yang belum mendapatkan bangku sekolah. Sebab, pendidikan SD masuk ke dalam program Wajib Belajar (wajar) pendidikan dasar 9 tahun yang dicanangkan oleh pemerintah. ”Bagaimanapun anak harus sekolah. Kita kan tidak bisa membiarkan anak tidak sekolah,” ulasnya.

Dengan demikian, bagi sekolah yang masih kekurangan pagu bisa tetap menampung pendaftar. Khususnya bagi anak yang berada di lingkungan sekolah. ”Kalau di desa, kadang perhatian orang tua kurang. Jadi tetap kita akan beri kesempatan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin