Terbukti Nyabu, Oknum PNS Nganjuk Bisa Dipecat
NGANJUK, FaktualNews.co – Oknum PNS yang dibekuk tim Opsnal Satreskorba Polres Nganjuk Jawa Timur, karena kedapatan menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu , 19 Juli 2017, terancam sanksi pecat.
Data mereka sudah masuk dalam catatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Nganjuk. Kedua oknum PNS, selain melanggar aturan dan etik sebagai aparatur, juga mengangkangi pakta integritas anti Narkoba.
Kepala BKD Nganjuk, Sudrajad mengatakan, oknum dua PNS Hariono alias Herex dan Suprapto, selama ini bertugas di Asisten ekonomi dan Satpol PP.
“Kita menunggu dari hasil kepolisian. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, tunjangan pokok tidak akan diberikan lagi. Sementara gaji pokok yang dapat diterima hanya 75 persen,” katanya, Kamis (20/7/2017).
“Kalau sudah ada keputusan otomatis langsung diberhentikan sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) Kabupaten Nganjuk,” tambah Sudrajad.
Terpisah, Kepala Ispektorat Kabupaten Nganjuk, Lishandoyo menuturkan, ketentuan pemberian sanksi kepada PNS diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Sementara aturan yang mengikat tenaga honorer adalah Perbub (Peraturan Bupati) dan turunannya,” beber Lishandoyo saat ditemui di ruang kerjanya.
Dipaparkan, jika oknum PNS yang ditangkap Polres Nganjuk pada Rabu kemarin terbukti bersalah dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN), aturan kepegawaian otomatis akan dikenakan.
Sanksi berat dari pelanggaran disiplin PNS, ujar Lishandoyo, adalah pencopotan atau pemecatan dari status PNS. “Kalau kesalahan oknum PNS itu nantinya berat, ya bisa dipecat. Jadi, keduanya bisa dipecat. Kita sekarang menunggu dulu proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.